Ada Apa ? OPD Lampung Selatan Tertutup Informasi Anggaran Kepada Publik ‎

Ada Apa ? OPD Lampung Selatan Tertutup Informasi Anggaran Kepada Publik ‎

Lampung Selatan, K86-- Dianggap kurang transparan dalam mengelola anggaran beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Selatan di adukan ke Komisi Informasi Provinsi Lampung.

‎Aduan itu bermula saat salah satu masyarakat Lampung Selatan Arham Alfiyadi mengajukan permohonan informasi tentang penggunaan anggaran pada bulan Februari lalu. Karena tidak dianggap dan tidak ada balasan surat permohonan dirinya hingga sekarang.

‎OPD yang diadukan yakni, Dinas Pariwisata, Dispora, dan BAPPEDA. Dirinya juga heran, apakah OPD di Lamsel tidak ada anggaran untuk membeli kertas dan tinta untuk membalas surat. 

‎"Pada prinsipnya informasi yang saya minta ini adalah ihwal penggunaan keuangan daerah Lampung Selatan. Saya yakin, setiap orang pasti ingin tahu Pemda sudah bangun apa saja selama 5 tahun ke belakang. Mari kita pertanyakan! Lampung Selatan memiliki APBD kurang lebih 2 triliun pertahun. Selama 5 tahun ke belakang pemkab lampung selatan sudah belanja apa saja? Sudah membangun apa saja pemkab Lamsel melalui OPD nya?" ucapnya.

‎Arham menyerukan kepada seluruh masyarakat, terutama pemuda dan mahasiswa, LSM/NGO serta jurnalis, untuk terus bersikap kritis terhadap pemerintah daerah, bahkan ia mengajak masyarakat untuk beramai-ramai meminta informasi soal keuangan ke setiap OPD, karena itu adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi dan telah diatur oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

‎"Setiap orang harus kritis, terutama Pemuda dan Mahasiswa, LSM/NGO, serta jurnalis, bila perlu datang beramai-ramai ke setiap OPD, untuk meminta informasi dan dokumentasi mengenai penggunaan anggaran mereka selama 5 tahun ke belakang. Itu tidak akan melanggar hukum, sebab sudah menjadi hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi, apalagi soal keuangan daerah, musti terbuka, setiap masyarakat memiliki hak untuk tahu, dan Pemerintah sebagai Badan Publik melalui PPID wajib memberikan informasi. Itu semua dijamin oleh konstitusi dan sudah diatur dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik," ungkapnya.

‎Terakhir dirinya mengatakan, bahwa langkah yang yang dijalani ini memiliki satu tujuan, yakni agar Lampung Selatan Maju, dan menjamin setiap warga dapat berpartisipasi dalam pembangunan tanpa diskriminasi. Transparansi menjadi salah satu syarat absolut untuk suatu pemerintahan yang bersih, dan jalan utama menuju kemajuan daerah.

‎"Apa yang saya lakukan ini tujuannya hanya satu, yakni agar Lampung Selatan Maju, dan salah satu kunci agar Lampung Selatan Maju adalah transparan kepada masyatakat soal penggunaan keuangan daerah. Sebab transparansi itu adalah syarat mutlak agar suatu daerah maju, dan cerminan bagi pemerintahan yang bersih. Tanpa transparansi, semua klaim yang dibangun soal kemajuan daerah, serta penjejalan narasi tentang pemerintahan yang bersih adalah nonsens," pungkasnya.(Tim)