Diduga Kelola Keuangan Bumdes Bermasalah, 3 Kades dan Ketua Bumdes di Lamsel Akan Dipanggil Inspektorat

Diduga Kelola Keuangan Bumdes Bermasalah, 3 Kades dan Ketua Bumdes di Lamsel Akan Dipanggil Inspektorat
Kepala Urban I Zulfikar, saat menerangkan kepada media tentang akan dilakukan pemanggilan 3 Desa dan 3 Bumdes. Foto (ist)

Lampung Selatan – Dugaan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa Bumdes yang bermasalah di tiga desa Kabupaten Lampung Selatan berbuntut panjang. Inspektorat Lamsel berencana memanggil para kepala desa dan ketua Bumdes terkait.

‎Tiga desa yang disorot adalah Bumdes Desa Sidomukti dan Bumdes Desa Kemukus di Kecamatan Ketapang, serta Bumdes Desa Bumi Asri di Kecamatan Palas.

‎Ketiga Bumdes tersebut sebelumnya sempat diberitakan publik terkait dugaan kuat adanya kongkalikong antara kepala desa dengan ketua Bumdes dalam pengelolaan dana desa.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengelolaan dana Bumdes di Desa Kemukus diduga dilakukan di luar kewenangan. Kepala desa disebut mengendalikan penuh anggaran Bumdes.

‎“Iya pak, kami tidak tau soal dana Bumdes Desa ini. Semua dikendalikan oleh kepala desa. Kami tidak tau anggaran dan bentuk usahanya,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.

‎Kondisi serupa juga terjadi di Desa Sidomukti, Kecamatan Ketapang. Pengelolaan keuangan ketahanan pangan Bumdes di desa itu dinilai samar dan tidak transparan.

‎Bahkan salah satu perangkat desa menyebutkan ketua Bumdes merangkap jabatan sebagai Kaur di pemerintahan desa. Rangkap jabatan itu dinilai bertentangan dengan aturan.

‎Hal berbeda terjadi di Desa Bumi Asri, Kecamatan Palas. Menurut keterangan ketua Bumdes, dana Bumdes justru dipakai oleh pihak desa.

‎Dana tersebut digunakan untuk membeli tanah timbun bangunan koperasi Merah Putih. Selain itu juga dipakai untuk kegiatan peringatan Dirgahayu Republik Indonesia tahun 2025 lalu.

‎Penggunaan dana Bumdes untuk kepentingan desa tanpa mekanisme yang jelas memicu sorotan masyarakat. Warga menilai hal itu tidak sesuai dengan tujuan awal pembentukan Bumdes.

‎Menanggapi persoalan ini, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan melalui Irban 1, Zulfikar, angkat bicara. Ia menegaskan adanya aturan yang melarang rangkap jabatan.

‎“Aturan rangkap jabatan bagi Kepala Urusan Kaur pemerintah desa menjadi Ketua BUMDes tidak diperbolehkan,” jelas Zulfikar.

‎Ia menjelaskan, perangkat desa dilarang merangkap sebagai pelaksana operasional atau pengurus BUMDes. Hal itu untuk menjaga pengelolaan keuangan berjalan transparan dan profesional.

‎Menurut Zulfikar, pemisahan peran antara pemerintah desa dan pengurus Bumdes sangat penting. Tujuannya agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam penggunaan dana.

‎Melihat banyaknya laporan dan pemberitaan, Inspektorat berencana menindaklanjuti kasus ini secara resmi.

‎“Iya kami akan segera berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan jadwal pemanggilan,” ujar Zulfikar di Ruang Irban 1 Inspektorat Lamsel, Kamis 23/7/2026.

‎Tiga kepala desa dan ketua Bumdes dari Desa Sidomukti, Kemukus, dan Bumi Asri akan dimintai keterangan terkait pengelolaan dana Bumdes.

‎Pemanggilan ini diharapkan dapat mengklarifikasi duduk perkara dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana desa dan dana Bumdes.

‎Masyarakat berharap Inspektorat bertindak tegas agar tata kelola Bumdes ke depan lebih akuntabel. Kepercayaan publik terhadap lembaga ekonomi desa harus dijaga agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga. (Efan/red)