Diduga Kelola Keuangan Bumdes Bermasalah, 3 Kades dan Ketua Bumdes di Lamsel Akan Dipanggil Inspektorat
Lampung Selatan – Dugaan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa Bumdes yang bermasalah di tiga desa Kabupaten Lampung Selatan berbuntut panjang. Inspektorat Lamsel berencana memanggil para kepala desa dan ketua Bumdes terkait.
Tiga desa yang disorot adalah Bumdes Desa Sidomukti dan Bumdes Desa Kemukus di Kecamatan Ketapang, serta Bumdes Desa Bumi Asri di Kecamatan Palas.
Ketiga Bumdes tersebut sebelumnya sempat diberitakan publik terkait dugaan kuat adanya kongkalikong antara kepala desa dengan ketua Bumdes dalam pengelolaan dana desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengelolaan dana Bumdes di Desa Kemukus diduga dilakukan di luar kewenangan. Kepala desa disebut mengendalikan penuh anggaran Bumdes.
“Iya pak, kami tidak tau soal dana Bumdes Desa ini. Semua dikendalikan oleh kepala desa. Kami tidak tau anggaran dan bentuk usahanya,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi serupa juga terjadi di Desa Sidomukti, Kecamatan Ketapang. Pengelolaan keuangan ketahanan pangan Bumdes di desa itu dinilai samar dan tidak transparan.
Bahkan salah satu perangkat desa menyebutkan ketua Bumdes merangkap jabatan sebagai Kaur di pemerintahan desa. Rangkap jabatan itu dinilai bertentangan dengan aturan.
Hal berbeda terjadi di Desa Bumi Asri, Kecamatan Palas. Menurut keterangan ketua Bumdes, dana Bumdes justru dipakai oleh pihak desa.
Dana tersebut digunakan untuk membeli tanah timbun bangunan koperasi Merah Putih. Selain itu juga dipakai untuk kegiatan peringatan Dirgahayu Republik Indonesia tahun 2025 lalu.
Penggunaan dana Bumdes untuk kepentingan desa tanpa mekanisme yang jelas memicu sorotan masyarakat. Warga menilai hal itu tidak sesuai dengan tujuan awal pembentukan Bumdes.
Menanggapi persoalan ini, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan melalui Irban 1, Zulfikar, angkat bicara. Ia menegaskan adanya aturan yang melarang rangkap jabatan.
“Aturan rangkap jabatan bagi Kepala Urusan Kaur pemerintah desa menjadi Ketua BUMDes tidak diperbolehkan,” jelas Zulfikar.
Ia menjelaskan, perangkat desa dilarang merangkap sebagai pelaksana operasional atau pengurus BUMDes. Hal itu untuk menjaga pengelolaan keuangan berjalan transparan dan profesional.
Menurut Zulfikar, pemisahan peran antara pemerintah desa dan pengurus Bumdes sangat penting. Tujuannya agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam penggunaan dana.
Melihat banyaknya laporan dan pemberitaan, Inspektorat berencana menindaklanjuti kasus ini secara resmi.
“Iya kami akan segera berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan jadwal pemanggilan,” ujar Zulfikar di Ruang Irban 1 Inspektorat Lamsel, Kamis 23/7/2026.
Tiga kepala desa dan ketua Bumdes dari Desa Sidomukti, Kemukus, dan Bumi Asri akan dimintai keterangan terkait pengelolaan dana Bumdes.
Pemanggilan ini diharapkan dapat mengklarifikasi duduk perkara dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana desa dan dana Bumdes.
Masyarakat berharap Inspektorat bertindak tegas agar tata kelola Bumdes ke depan lebih akuntabel. Kepercayaan publik terhadap lembaga ekonomi desa harus dijaga agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga. (Efan/red)
