BPD Dan Tokoh Masyarakat Desa Pematang Baru, Pinta Bupati Lamsel Berhentikan Kades
Lampung Selatan, K86— Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Tokoh masyarakat Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Pinta Bupati Lamsel berhentikan jabatan Kepala Desa (Kades) Desa Setempat pada hari kamis, (21/5/26).
Menurut keterangan yang tertera dalam berita acara dari hasil musyawarah antara tokoh masyarakat dan BPD, menjelaskan, bahwasannya mereka mengajukan permohonan pemberhentian Rosadi sebagai kades Pematang Baru, karena dianggap sudah tidak amanah dalam menjalankan tugasnya.
Diantara keluhan yang mereka tuangkan dalam berita acara tertulis bahwasannya, Kades Rosadi telah melakukan pelanggaran sebagai berikut, karena sudah tidak sesuai kinerja dan sumpah jabatan selaku kepala desa pematang baru.
Banyak kesalahan patal yang di lakukan dari tahun 2024, penyalah gunaan anggaran yaitu tidak merealisasikan gaji aparat desa dan lembaga desa serta menjual mobil siaga desa.
Masalah dugaan penyalah gunaan anggaran tahun 2024 ini sedang di Tangi oleh Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lampung Selatan dan bahkan inspektorat sudah turun tangan ke Desa Pematang Baru, untuk Audit anggaran APBDES tahun 2024, namun tidak berhenti disitu penyalah gunaan anggaran, masih kembali di lakukan oleh oknum Kades.
Penyertaan modal BUMDES dan bantuan langsung tunai Dana Desa (BLTDD), terpakai oleh kepala desa untuk kepentingan pribadi anggaran tahun 2025 demikian isi surat yang di sampaikan kepada Bupati Lamsel oleh BPD dan Tokoh masyarakat desa pematang Baru. (Fan/Red)
