BPPRD Lampung Selatan Lampaui Target, Realisasi Pajak dan Retribusi TW II Tembus 53,55 Persen
Lampung Selatan, K86 – Kinerja penerimaan daerah Kabupaten Lampung Selatan pada Triwulan II 2026 menunjukkan tren positif. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah BPPRD berhasil melampaui target yang ditetapkan pemerintah daerah.
Realisasi pendapatan pajak daerah hingga awal Juli 2026 ditopang kuat oleh tiga sektor utama. Ketiganya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2, serta opsen pajak kendaraan.
Berdasarkan data BPPRD, pencapaian akumulatif pajak dan retribusi per 7 Juli 2026 mencapai 53,55 persen. Angka ini jauh melampaui target TW II yang dipatok sebesar 40 persen.
Plt Kepala BPPRD Kabupaten Lampung Selatan Iwan Chandra Gautama, S.E., M.M. menyampaikan capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran.
“Target di tahun 2026 meningkat dibanding tahun sebelumnya. Target 2025 sebesar Rp250 miliar, sedangkan target 2026 sebesar Rp262 miliar. Ada kenaikan sebesar Rp12 miliar,” ujar Iwan di ruang kerjanya, Selasa 14/7/2026.
Untuk mengoptimalkan pencapaian hingga jatuh tempo pertengahan tahun, BPPRD bersama Pemkab Lamsel menyiapkan empat langkah strategis.
Langkah pertama adalah Pemberian Reward. BPPRD memberikan penghargaan kepada 5 kecamatan, 5 kelurahan/desa, dan 3 UPTD Pelayanan Pajak dengan capaian PBB-P2 terbaik.
Penilaian didasarkan pada realisasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang SPPT dan nilai ketetapan pajak. Program ini diharapkan memicu semangat kompetisi sehat antar wilayah.
Langkah kedua Gerakan ASN Pelopor Pajak. Seluruh ASN yang berdomisili dan memiliki objek pajak di Lamsel diwajibkan melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo.
Iwan menyebut gerakan ini penting sebagai teladan bagi masyarakat. Jika ASN tertib, maka kepatuhan wajib pajak lain juga akan meningkat.
Langkah ketiga adalah Keringanan Pajak Kendaraan. BPPRD bekerja sama dengan UPTD Pendapatan Wilayah II Samsat menerapkan program pembebasan denda keterlambatan dan pengurangan pokok tunggakan PKB.
Program keringanan itu berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Warga menyambut baik karena dinilai langsung meringankan beban finansial.
Langkah keempat Digitalisasi Layanan. BPPRD terus mendorong kemudahan pembayaran melalui sistem online dan pemanfaatan aplikasi “Cek Pajak Lampung Selatan”.
Aplikasi tersebut mempermudah wajib pajak mengecek tagihan, mencetak bukti bayar, dan memantau transparansi data.
Selain pajak dan retribusi, Pemkab Lamsel juga menerima Opsen Pajak Kendaraan Bermotor PKB dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB.
Tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari pokok pajak terutang. Skema ini menggantikan mekanisme Dana Bagi Hasil DBH dari provinsi.
Dengan opsen, penyaluran pendapatan PKB dan BBNKB langsung masuk ke kas daerah. Hal ini mempercepat distribusi dana untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Kontribusi opsen dinilai sangat besar dalam menopang anggaran infrastruktur jalan kabupaten. Lamsel menerima porsi alokasi dana yang signifikan sehingga percepatan pembangunan dapat dilakukan.
Dengan realisasi TW II yang sudah melampaui target, BPPRD optimis target Rp262 miliar di akhir 2026 dapat tercapai. Pemkab mengajak masyarakat untuk terus mendukung pembangunan dengan tertib membayar pajak dan retribusi. (red)
