Akui Ketua Bumdes Rangkap Jabatan Kaur, Khawatir Dimuat Media Kades Suap Wartawan
Lampung Selatan,K86— Tafit ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Harapan Jaya Desa Sidomukti, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan. Pasalnya selain menjadi ketua BUMDES, Tapfit merangkap jabatan di Desa setempat sebagai Kepala urusan kesejahteraan (Kesra), Sabtu (18/07/2025)
Dikatakan narasumber yang namanya enggan disebutkan, dirinya membenarkan terkait informasi tersebut.
"Iya Tapit itu ketua BUMDES, dan memang dia juga sebagai kaur di Desa Sidomukti," katanya.
Lanjut narasumber menjelaskan, soal kegiatan BUMDES dirinya tidak tau.
"Kalau soal kegiatan BUMDES saya nggak paham, kalau kepengurusan BUMDES yang sebelum kades sekarang saya sedikit pahamnya dan itu tidak jelas juga infonya, nggak tau kalau yang sekarang,"jelasnya.
Paryono selaku kepala Desa saat di konfirmasi di kediamannya, dirinya tidak menampik terkait informasi ketua BUMDES merangkap jabatan dan dirinya meminta kepada awak media ini untuk tidak mempublikasikan terkait informasi tersebut.
"Iya bang saya paham,Saya cuma bisa kasih ini," ucap kades sembari memberikan uang.
"Iya memang Tapit saya angkat menjadi kaur, soal BUMDES dia juga jadi ketuanya, saya minta tolonglah sama kawan kawan media jangan di beritakan terkait masalah ini, nggak enak sayanya nanti repot,"ujarnya.
Lanjut Kades mengatakan, tentang dana ketahanan pangan tahun 2025 di gadaikan ke lahan persawahan.
"Dana ketahanan pangan 2025 yang lalu, di gadaikan kesawah bang, kalau luasnya saya kurang paham,"pungkasnya.
Ketika awak media ini hendak mengkonfirmasi Tafit selaku ketua BUMDES sekaligus Kaur, dirinya tidak berada di kantor Desa maupun kantor BUMDES, begitu juga saat di jumpai kediamannya dirinya juga tidak berada tempat.
Padahal sudah tertuang di dalam peraturan pemerintah(PP),Ketua Bumdes dilarang merangkap jabatan menjadi kepala urusan (Kaur). Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Larangan ini dibuat untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) dan memastikan pengelolaan BUMDes berjalan transparan serta akuntabel. (Efan)
