Camat Ketapang Enggan Berikan Tanggapan Dan Tindakan Terkait Kades Kendalian Dana Bumdes
Lampung Selatan, K86-- Camat Ketapang enggan berikan komentar dan stagment terkait tindakan Kepala Desa Kemukus mengendalikan dana Bundes untuk Ketahanan pangan.
Dari beberapa pertanyaan media kepada Camat Ketapang Sri Mahendra Kesuma Dewi, S.E., meminta tanggapan dan tindakan camat terhadap Kades Sumardi yang menggunakan wewenangnya mengendalikan dana Bumdes Ketahanan Pangan.
Seperti di kutip percakapan chat WhatsApp awak media dengan Camat Ketapang seperti di bawah ini ;
Assalamualaikum, izin Bu Camat mau mint tanggapan terkait tindakan Kades Kemukus yg mengendalikan Dana BUMDES Ketahanan pangan :
1. Secara administratif dana masuk ke rekening BUMDES, namun yg menggunakan secara keseluruhan adalah Kepala desa, apakah ini tidak menyalahi aturan
2. Sementara secara administratif adalah sewa lahan, sedangkan secara kenyataan adalah gadai apakah tidak menyalahi aturan ?
3. Sedangkan Ketua Bumdes hanya mendapatkan laporan saja, untuk lokasi lahan yang di gadai tidak mengetahui, apa pendapat ini camat ?
4. BUMDES memberikan PADes, saat dana ketahanan pangan di cairkan, sementara itu BUMDES tidak mengetahui jumlah keuntungan yang di peroleh dalam usaha Ketahanan pangan, dengan demikian apa tindakan ibu camat
Terimakasih atas jawaban dan stagment ibu camat terkait Kades Kemukus yang mengendalikan dana Bumdes ketahanan pangan.
Dengan singkat, Camat Ketapang membalas untuk mempertanyakan langsung kepada Kepala Desa. Awak media menimpali bahwa, sudah bertemu dengan kepala desa dan kendali dana Bumdes untuk ketahan pangan.
Perlu diketahui, Kades tidak boleh mengendalikan atau mengelola secara langsung dana ketahanan pangan di lapangan. Penggunaan anggaran tersebut harus melalui tata kelola kelembagaan resmi, dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat, dan pelaksanaannya sering kali dipercayakan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar tetap transparan dan akuntabel.
Aturan mengenai pelarangan Kades bertindak sebagai eksekutor tunggal dana ini didasarkan pada regulasi berikut:Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025: Aturan ini secara spesifik menetapkan panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan, di mana operasional dan pengelolaan program di lapangan diarahkan untuk melibatkan atau dilaksanakan oleh Bumdes.
Permendes Nomor 2 Tahun 2024: Mengatur tentang fokus penggunaan Dana Desa sebesar minimal (20%) untuk program ketahanan pangan dan hewani. Kades berperan sebagai penanggung jawab kebijakan, bukan sebagai pengelola fisik maupun keuangan di tingkat pelaksana.(red)
